
AMUNTAI- Pj Bupati HSU H Drs H Zakly Asswan MM meminta, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang sudah diambil janji dan sumpahnya agar bekerja dengan baik.
“Yang PPPK yang sudah dilantik, agar bisa bekerja dengan baik, bisa memahami hak dan kewajiban dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, “ ujarnya di Amuntai.
Pj Bupati HSU juga menambahkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa hal dari pppk sama seperti yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).
“Begitu juga dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pppk, hendaknya taat dan patuh terhadap segala bentuk tugas dan fungsi yang tertuang pDa surat perjanjian, “ kata Pj Bupati Hulu Sungai Utara.
Karena itu, lanjut PJ Bupati HSU Zakly yang menjadi dasar PPPK, nanti bisa dilanjutkan, atau tidak hubungan masa kerjanya oleh pejabat pembina kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh pppk pada unit kerja penempatan masing-masing.
“Syukuri apa yang sudah saudara capai dan wujudkan rasa syukur itu dalam bentuk semangat tinggi dan kinerja yang berkualitas,” tegas Pj Bupati.
Sementara itu, untuk data pppk Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebanyak 651 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada seleksi formasi tahun 2023 pada hari ini terdiri dari 72 tenaga fungsional teknis, 337 tenaga fungsional kesehatan dan 242 tenaga fungsional guru. (suf/mb03)