Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Din dan Rizieq Susul Mega Ajukan Amicus Curiae ke MK

- Anies: Ini Tanda Situasi Amat Serius

by Mata Banua
17 April 2024
in Headlines
0
Rizieq Shihab

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada Rabu (17/4).

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Dalam dokumennya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Din Syamsuddin cs menyatakan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam tegaknya keadilan.

Dalam pendapat hukumnya, mereka berkeinginan supaya MK jadi kekuatan penyeimbang kekuasaan supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mereka menilai MK sudah sepatutnya memiliki tugas pokok untuk mencegah terulangnya praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Din Syamsuddin cs juga berharap para Hakim Konstitusi dapat menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Supaya terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” kata Din Syamsuddin Cs.

Din cs juga menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai erusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karenanya, mereka meminta MK mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

“Kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya,” kata Din Syamsuddin cs.

Sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4) kemarin.

Dokumen amicus curiae Megawati itu dikirimkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sempat membacakan sedikit pendapat hukum Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Terpisah, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Anies lantas menyinggung era orde baru di mana praktik-praktik demokrasi hanya menjadi seremonial karena telah diatur oleh penguasa.

Di sisi lain, kata dia, ada pilihan untuk melanjutkan proses pascareformasi di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tak ada intervensi dalam proses Pemilu.

“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” jelasnya.

Anies menilai amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pesan penting yang perlu menjadiperhatian publik.

“Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” ucap Anies. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper