Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Tambah Alat Bukti Formulir D

by Mata Banua
16 April 2024
in Headlines
0

 

KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan alat bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Alat bukti tersebut menindaklanjuti permintaan hakim konstitusi pada agenda sidang pembuktian sebelumnya.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

“Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com

Afif menyatakan, pada pokoknya kesimpulan KPU menegaskan seluruh dalil para pemohon tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPU melalui kesimpulan ini meminta hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan atau menolak permohonan untuk seluruhnya.

Serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa.

“Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan,” kata Afif.

Selama persidangan, Afif menambahkan KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara. Rinciannya 68 alat bukti terhadap permohonan pemohon paslon 01 dan 71 alat bukti untuk permohonan pemohon paslon 03.

Alat bukti tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat, dokumen terkait penjelasan SiREKAP sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“KPU juga menghadirkan 1 Ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” ucap Afif. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper