
JAKARTA – Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 nyaris selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menggelar sidang pengucapan putusan.
“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/4).
Fajar menyebut MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan sejauh ini, jadwal pengucapan putusan PHPU digelar pada Senin (22/4).
“Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” jelas Fajar.
Sebelumnya dalam sidang Jumat (5/4), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik.
“Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini,” jelas Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (5/4).
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa para pihak akan diberitahukan oleh MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.
Meski telah diumumkan KPU, dinamika pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini. Sedangkan KPU duduk sebagai termohon.
Dalam dinamikanya, para pihak turut menghadirkan saksi dan juga ahli di persidangan. Selain itu, sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut hadir sebagai pemberi keterangan lain yang diperlukan mahkamah.
Sementara, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4).
Ketua tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan “pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran” yang diajukan ke MK.
Perkara yang dimaksud ialah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” ujar Yusril dalam keterangannya, Snin (15/4).
Ia menegaskan kesimpulan kubu Prabowo-Gibran akan menyatakan perkara yang dimohonkan tak termasuk kewenangan MK.
“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan hal yang diajukan pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran itu bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.
Begitu pula, sambung dia, terkait berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan pemohon. Yusril menilai hal itu juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Yusril menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.
Ia menyebut pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. Selain itu, pemohon pun memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
“Namun kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” kata Yusril.
Oleh karena itu, eksepsi kubu Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena cacat formil atau niet van onvanklijke verklaard (NO).
Sementara, dalam pokok perkara, kubu Prabowo-Gibran berkesimpulan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita (unsur gugatan berisi fakta-fakta sosiologis yang dikaitkan dengan aspek hukum)-nya.
Yakni, terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tutur Yusril.
Yusril turut menyinggung petitum yang diajukan pemohon kepada MK. web

