
BANJARMASIN – Sepak terjang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dijantung kota Banjarmasin berhasil diungkap oleh personil Unit III Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting pelaku curanmor diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (3/4) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan, Unit III Reskrim Polsek Banteng telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu.
Tersangka, bernama MS alias Ahan (40) warga Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah.
Sepeda motor yang dicuri Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nomor polisi DA 6292 ABY, tahun 2015, Noka MH1JFW117FK090901, Nosin JFW1E1O95238 atas nama Achnaf Siman.
Pencurian dilakukam oleh MS pada Senin (1/4) sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Kampung Melayu Darat, Gang IAIN Kelurahan Melayu Banjarmasin Tengah.
Korban pemilik scoopy buruh harian lepas, bernama Achmad Siman (41), warga Jalan Sutoyo S Kerokan, Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
Sebelumnya, saksi Khomsatun Hasanah memakai sepeda motor dan di parkir di TKP dengan kondisi kunci kontak masih tertancap di kontaknya (kunci tertinggal) saksi saat itu mau mengambil handphone di rumah kakak kandungnya.
Kurang lebih 10 menit korban keluar rumah mendapati sepeda motor Scopy Nopol DA 6292 ABY sudah tidak ada lagi, memberi tahu korban Achmad Siman. Kemudian, Selasa (2/4) pukul 01.00 Wita korban dan saksi melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Berdasar laporan polisi pencurian sepeda motor piket Reskrim beserta Buser di pimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting pada Rabu (3/4) pukul 04.30 Wita, berhasil mengamankan tersangka curanmor MS, tanpa ada perlawanan berarti.
Barang bukti diamankan, satu lembar STNK sepeda motor honda scopy warna hitam coklat dengan Nopol DA 6292 ABY atas nama Achmad Siman, satu unit Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nopol palsu terpasang DA 1313 DAH.
Atas atas kejadian perbuatannya pelaku curanmor M Subhan dijerat dalam pasal 362 KUHP. sam/ani