
JAKARTA – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) membawa bukti foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ikut membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) ke warga dengan kantong berwarna biru muda.
Tim Hukum AMIN menganggap kantong bansos berwarna biru muda itu identik dengan warna pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres.
“Bukti P137. Pj Gubernur Heru Budi bagi bansos. Foto yang mulia. Warna ini identik dengan Paslon 02,” kata salah satu Tim Hukum AMIN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu (3/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Tim Hukum AMIN lantas mempertanyakan ke pihak Bawaslu DKI Jakarta yang turut dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu RI dalam sidang tersebut. Mereka ingin memastikan apakah kegiatan Heru Budi tersebut sudah menjadi temuan atau belum.
“Apakah foto ini atau kegiatan ini sudah jadi temuan Bawaslu DKI. Apa hasilnya? Dan tindakan lanjutnya?” tanya Tim Hukum AMIN.
Merespons hal tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan baru mengetahui ihwal kegiatan Heru yang membagikan bansos tersebut.
Ia mengaku belum ada menerima laporan kegiatan itu masuk ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Pj Gubernur bagi bansos. Informasi seperti itu baru ada. Dan tidak ada laporan pembagian bansos tersebut kepada Bawaslu DKI. Karena enggak ada laporan, kita baru mengetahui,” kata Sakhroji.
Sakhroji mengaku sudah mengeluarkan surat yang intinya mewanti-wanti supaya pejabat tetap bertindak netral di Pilpres, termasuk Pj Gubernur.
“Foto tadi gubenur kita baru melihat hari ini,” kata dia.
Sementara, dalam persidangan kemarin, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengeluh pusing dengan penjelasan saksi yang dibawa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena hanya memaparkan data terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Menurut Arief, saksi seharusnya bisa menjelaskan dan merespons dalil-dalil yang diajukan pemohon atau yang menjadi sengketa.
“Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing,” kata Arief.
Terkait hal itu, Arief menegur Bawaslu. Dia mempertanyakan apakah Bawaslu menyampaikan pokok yang menjadi persoalan dan yang harus dibahas dalam sidang kali ini atau tidak.
“Teman-teman yang dihadirkan di sini apa sudah dibriefing untuk menjelaskan perkara yang kita persoalkan adalah dalam perkara pilpres?” tanya Arief.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dua saksi awal memang ditugaskan untuk menjelaskan data-data temuan pelanggaran Bawaslu. Lalu, saksi berikutnya akan menjelaskan gambaran kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon.
“Yang kami sampaikan adalah mengenai pertanyaan dari prof Enny siaran pers Bawaslu yang juga jadi dalil di para pemohon, kami sampaikan bagaiaman Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat,” kata Bagja.
“Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon yang mulia. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. web

