Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas

by Mata Banua
2 April 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Daftar revisi perubahan keempat UU MD3 itu sudah tercatat dalam situs resmi DPR. Dikutip CNNIndonesia.com dalam situs tersebut, revisi UU MD3 masuk per hari ini, Selasa (2/4) dengan DPR sebagai pengusul.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Masuknya revisi UU MD3 perubahan keempat itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR. Dua partai, PDIP dan Golkar, disebut-sebut akan berebut kursi itu.

Golkar saat ini menempel PDIP di peringkat kedua hasil perolehan suara Pileg 2024. Golkar memperoleh 23.208.654 suara dengan persentase 15,28 persen. Sementara di peringkat pertama, PDIP mengantongi 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.

Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabiwo-Gibran.

“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan Pilpres,” kata Doli dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3).

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melayangkan peringatan keras ke Golkar soal peluang perebutan kursi Ketua DPR lewat revisi UU MD3. Hasto mengatakan partainya selama ini telah bersabar soal itu.

Mereka tak ingin peristiwa 2014 kembali berulang. Kala itu lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar meski PDIP mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014.

Hasto memastikan akan ada perlawanan keras dari seluruh kader dan simpatisan jika peristiwa itu kembali terjadi atas hasil Pileg 2024.

“Maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper