KETUA Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir membantah pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai paparan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak diisi narasi dan asumsi.
Ari mengatakan, permohonan yang disampaikan kubu AMIN berdasarkan fakta yang bisa dibuktikan. Ia menegaskan, paparan yang disampaikan kubu AMIN bukan sekadar dongeng.
“Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya, ada faktanya, jadi ini bukan narasi bukanya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan,” kata Ari dalam konferensi pers usai sidang di MK, Jakarta, Rabu (27/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menilai, sidang perdana kamarin belum masuk ke tahap pembuktian. Ia menyindir Yusril tak paham jadwal sidang perselisihan hasil pemlihan umum (PHPU).
“Oleh karena itu, kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin gak tau jadwal sidang tuh,” ujar dia.
Sebelumnya, usai sidang, Yusril mengatakan permohonan kubu Anies-Muhaimin lebih banyak narasi dan asumsi. Ia pun menegaskan tim Prabowo-Gibran akan menjawab seluruh paparan tim AMIN pada Kamis (28/3).
“Intinya, sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril.
Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya.
Terpisah, Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Pada persidangan ini, Mahfud dan Yusril berbeda kubu. Mahfud sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.
Mahfud mengutip pandangan Yusril saat bertindak sebagai ahli pada hasil sengketa Pemilu 2014 silam yang menyatakan bahwa MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tak sebatas pada hasil.
“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut pandangan Yusril itu merupakan pandangan yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga kini.
Menukil pernyataan Yusril, kata Mahfud, pandangan yang menempatkan MK sekedar menjadi mahkamah kalkulator justru pandangan yang lama atau telah usang.
“Menjadikan MK hanya sekedar mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbaharui sekarang,” ucap dia. web