Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

RESPONDES Solusi Rekomendasi Proposal Dikecamatan Halong

by Mata Banua
27 Maret 2024
in Balangan, Daerah
0

 

LAYANAN-Kegiatan pelayanan di Kantor Kecamatan Halong, kini hadir layanan RESPONDES untuk mempermudah masyarakat. (foto:mb/ist)

PARINGIN – Rekomendasi Proposal Desa (RESPONDES), satu inovasi yang diluncurkan Kecamatan Halong guna permudah layanan rekomendasi Proposal.

Berita Lainnya

DPMPTSP Balangan Evaluasi Lima Layanan

DPMPTSP Balangan Evaluasi Lima Layanan

22 April 2026
Tablig Akbar “Balangan Berselawat” Siap Hadirkan Habib Ali dan Guru Udin Samarinda

Tablig Akbar “Balangan Berselawat” Siap Hadirkan Habib Ali dan Guru Udin Samarinda

21 April 2026

Melalui Seksi Pelayanan dan Kessos, inovasi ini di harapkan dapat memudahkan. Karen guna mendukung PERBUP SOP NO. 16 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Kecamatan Halong, Rukmini mengatakan, layanan rekomendasi proposal kepada masyarakat terkadang sering tertunda belum lagi jarak antar Desa dengan kantor Kecamatan yang cukup jauh.

Sehingga, dengan adanya layanan RESPONDES ini akan mempermudah, mempercepat dan menghemat waktu maupun tenaga bahkan materi. Agar dapat memberikan rekomendasi pada proposal yang masuk.

“Terkadang Camat dan Sekcam tidak selalu ada di Kantor Kecamatan (tugas luar), sehingga membuat penandatanganan rekomendasi proposal tertunda. Dengan menggunakan layanan RESPONDES ini, maka masyarakat tidak perlu pergi atau datang jauh-jauh ke Kantor Kecamatan Halong,” katanya, selasa (26/3).

Menurutnya, masyarakat cukup mendatangi kantor Desa mereka masing-masing dan membawa surat permohonan rekomendasi, untuk kemudian diserahkan kebagian pelayanan Pemdes setempat. Setelahnya masyarakat cukup menunggu info dari pihak desa yang melayani.

Apabila rekomendasi proposal sudah selesai dan bertandatangan pihak kecamatan yang melayani akan segera memberikan info kepada pihak desa.

Masyarakat pun tinggal mendatangi kantor kecamatan, untuk mengambil rekomendasi yang sudah selesai tanpa adanya kendala dan masalah yang membuat masyarakat tersebut menunggu ataupun bolak-balik ke desanya untuk kelengkapan berkas-berkasnya,” ujarnya.{{wan/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper