
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko, dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang Pelayanan Kesehatan Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK), di Mahligai Sultan Adam Lantai 2, Senin (18/3).
Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Banjar, yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga saat ini.
“Tentu kami menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat,” ujar bupati.
Melalui MoU tersebut, dirinya yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar, sebut bupati.
“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” kata bupati.
Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko mengatakan, ia sangat menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” ujarnya.
Sementara, Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengaku permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain, banyaknya tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.
“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut. Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajarinya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” ucap Rusdi.
Terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar, jelasnya. ril/dio