Mata Banua Online
Minggu, Mei 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPJPH Buka Gerai Pendaftaran Sertifikasi Halal

by Mata Banua
14 Maret 2024
in Balangan, Daerah
0

 

SERTIFIKAT HALAL-Salah satu warga berkonsultasi untuk pendaftaran sertifikasi halal.(foto:mb/wawan)

PARINGIN – Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, membuka gerai pendafratan sertifikasi halal di pasar ramadhan Balangan.

Berita Lainnya

Legislator Balangan Prioritaskan Infrastruktur Juai dan Halong, Dorong Pemerataan Pembangunan

Legislator Balangan Prioritaskan Infrastruktur Juai dan Halong, Dorong Pemerataan Pembangunan

7 Mei 2026
Ratusan Warga Hadiri Haul Syekh Samman, Bupati Balangan Ajak Amalkan Nilai Keislaman

Ratusan Warga Hadiri Haul Syekh Samman, Bupati Balangan Ajak Amalkan Nilai Keislaman

6 Mei 2026

Hal itu dilakukan agar dapat memberikan layanan langsung ke masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpartisipasi, pada gelaran pasar ramadhan setempat.

Karena, diketahui saat ini masih hanya sebagian kecil produk atau pelaku UMKM yang sudah mengantongi setifikat halal. Tentunya hal inilah yang mendasari mereka untuk melakukan jemput bola.

Kasi Bimas Islam Kemenag Balangan, Melalui Nuruddin, mengatakan bahwa nantinya seluruh pemilik produk makanan, minuman, jasa halal penyembelihan, dan hasil penyembelihan agar memiliki sertifikat halal.

“Semua produk pada tanggal 17 Oktober 2024 baik itu makanan, minuman dan lain sebagainya harus memiliki sertifikat halal,” katanya, kemarin.

Hal itu untuk meyakinkan konsumen bahwa semua produk yang mereka, akan konsumsi merupakan produk halal.

Maka dengan di bukanya gerai tersebut di harapkan, sebelum 17 Oktober 2024 baik pelaku UMKM dan jasa penyebelihan hewan agar dapat mendaftarkan ke BPJHP.

Adapun untuk Produk yang tidak memiliki sertifikat halal, BPJPH tidak memperbolehkan produk tersebut diperjual belikan, lanjutnya.

Terakhir, ia menghimbau, agar masyarakat yang berkepentingan agar sesegeranya mendaftarkan usaha mereka untuk segera mendaftar. Karena sebelum batas waktu itu pendaftaran gratis, jika setelahnya maka pendaftar akan di kenakan biaya.

Sebelum batas waktu itu, pendaftaran sertifikasi halal akan gratis. “Bisa datang ke gerai di pasar ramadhan Balangan,” ujarnya.{{wan/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper