
RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifudin MPd, saat penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) anaudited oleh pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Selatan kepada BPKP Provinsi Kalsel, Banjarbaru 05 Maret 2024.
Acara penyerahan dihadiri Rakmadi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalsel, Bupati / walikota dan Sekretaris Daerah serta Ketua DPRD se Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd menyampaikan, apresiasi dan terimakan kepada Kepala BPKP Kalsel yang telah menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 anaudited, sebagai bentuk dukungan dan komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Seperti yang diutarakan Pj Bupati Tapin, sesuai peraturan perundangan-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal yang penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah ialah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI.
Hal itu juga didasari peraturan pemerintah No.71 tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan harus menerapkan akuntabilitas berbasis akrual dengan penerapan LKPD berbasis akrual, ujarnya.
Dikatakan M Syarifuddin, dengan penerapan LKPD berbasis akrual ini pemerintah daerah dapat lebih konfrehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya.
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah pun telah menunjukkan peningkatan kualitas pertangungjawabannya yang ditandai dengan didapatnya prediksi opini wajar tanpa pengecualian atau prediksi WTP. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sudah ada kabupaten/ kota yang sudah mendapatkan 9 kali WTP bahkan 10 kali WTP berturut-turut.
“Karena itu kita berharap dalam laporan keuangan tahun 2023 ini, kita kembali mendapatkan WTP,” tandasnya.{[her/mb03]}

