
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin merilis tarif retribusi parkir terbaru tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 April 2024.
Tarif parkir baru itu sebagai penyesuaian tarif sebelumnya yakni mengacu pada perubahan peraturan daerah (perda) tarif parkir terdahulu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan didasari atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Kemudian direvisi lagi menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Tarif parkir baru ini hanya untuk roda dua dan roda empat.
“Di perda itu ada amanah bahwa harus dievaluasi terkait besaran tarif paling lama tiga tahun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Jumat (16/2).
Semestinya, menurut dia, penyesuaian tarif parkir sudah bisa diberlakukan per 5 Januari 2024 lalu.
“Tetapi perda kita baru saja diketok akhir 2023 tadi, sehingga kita perlu tiga bulan atau jeda waktu untuk menyosialisasikannya ke masyarakat” tuturnya.
Pihaknya secara bertahap akan menyosialisasikan mulai dari juru parkir atau pengelola parkir hingga masyarakat.
Selain itu, untuk mempertegas aturan akan dipasang papan pemberitahuan tarif parkir secara bertahap, terutama pada 200 kantong parkir yang ada di Kota Banjarmasin.
Dia menjelaskan, tarif parkir baru untuk roda dua yang awalnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu. Kemudian roda empat dari Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu.
Sedangkan jenis kendaraan lain seperti truk ukuran berat dan kendaraan tempelan, tarifnya tetap sama yakni Rp 8 ribu dan Rp 10 ribu.
“Penyesuaian tarif parkir hanya terjadi pada roda dua dan empat saja. Mulai diberlakukan 1 April 2024 mendatang,” ujarnya.
Slamet Begjo menegaskan, jika ada pengelola parkir nakal yang memanfaatkan situasi dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan menindak tegas.
“Ada tahapan-tahapan untuk sanksi itu. Mulai peneguran, tertulis dan terakhir pencabutan izin pengelolaan parkir,” pungkasnya. via