
AMUNTAI- Pj Bupati HSU H Zakly Asswan bersama Forkopimda dan Sekretaris Daerah menyaksikan, pemusnahan kelebihan surat suara tahun 2024 dihalaman gudang logistik KPU Desa Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini, telah diatur dalam undang – undang dan peraturan Pemilu sehingga kegiatan tersebut harus dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pemilu,hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu HSU.
“ Kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara ini telah diatur dalam undang — undang dan peraturan Pemilu dan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ketua KPU HSU menyampaikan, informasi bahwa kegiatan distribusi logistik Pemilu dari KPU ke PPK telah selesai dilaksanakan pada pukul 11:30 tadi malam dan untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS – TPS di kecamatan Amuntai Tengah selaku kecamatan terakhir menerima logistik pemilu.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengatakan, bahwa pemilu ini merupakan pesta demokrasi, dan silakan nikmati tanpa gesekan-gesekan dan kericuhan dan tentunya pihak kepolisian siap mengamankan pesta tersebut.
Perlu diketahui bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sortir yang telah dilakukan oleh KPU yang menemukan surat suara sobek, salah potong, salah cetak, tercoblos, kecipratan tinta yang dikategorikan surat suara yang tidak bisa digunakan atau rusak dan tidak didistribusikan.
Adapun jumlah surat suara tersebut berjumlah 6.760 lembar yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.437 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 1.812 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 1.563 lembar , Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 139 lembar dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten sebanyak 1.809 dengan rincian sebagai berikut. Untuk dapil 1 sebanyak 1.037 lembar,dapil II sebanyak 479 lembar,dapil III sebanyak 119 lembar dan dapil IV sebanyak 174 lembar.(suf/mb03)