Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Inginkan Tata Kelola ASN

by Mata Banua
11 Februari 2024
in Daerah, Martapura
0

 

ARAHAN – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan arahan saat membuka Pembinaan Tata Kelola ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.(foto:mb/ist)

MARTAPURA- Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
Load More

Undang-Undang tersebut mencakup penguatan sistem mert, penataan kebutuhan PNS dan PPPK serta digitalisasi menajemen ASN untuk efisiensi.

Hal tersebut diutarakan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat membuka Pembinaan Tata Kelola ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Rabu (7/2) pagi.

Dikatakannya dalam UU ini, sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokrasi. Selain itu juga membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi ASN di Indonesia.

“Saya berharap peserta mendaatkan informasi yang lengkap terkait sistem merit serta dapat memberikan gambaran kedepannya bagaimana penerapan manajemen ASN, dalam rangka memastikan terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi Pemkab Banjar yang profesional dan berkinerja tinggi,” harapnya.

Narasumber kegiatan Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Rudiarto Sumarwono menerangkan, bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyeenggaran fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.

Dikatakan, dalam UU ASN yang baru, ada 7 agenda transformasi yaitu, transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penetapan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

“Tujuan utamanya adalah pelayanan publik menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih sejahtera,” tutupnya.dio/rds

 

Tags: Bupati BanjarPembinaan Tata Kelola ASNsaidi mansyur
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA