DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.
“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin (5/2).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.
Senada, Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M Zen, menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capwapres Prabowo Subianto.
“Betul. Semestinya diberhentikan permanen,” kata Patra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin (5/2), seperti dikutip tempo.co.
DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena menetapkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kandidat Pilpres 2024. Aduan pelanggaran etik oleh Hasyim dan anggotanya diadukan TPDI Jilid 2.
Dalam putusannya, Patra mengatakan DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan pelanggaran etik itu. “Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir (kepada Hasyim Asy’ari) selaku ketua dan serta semua anggota KPU,” kata Patra, yang juga kuasa hukum pengadu.
Aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut diajukan oleh tiga aktivis 1998 demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Aduannya perihal tahapan dan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum. “Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh,” kata Patra.
Patra mengapresiasi putusan DKPP. Namun, kuasa hukum TPDI itu memberikan catatan kepada sikap DKPP. Semestinya, menurut Patra, sanksi terhadap Hasyim adalah diberhentikan sebagai ketua KPU. “Karena sebelumnya, pada 3 April 2023, yang bersangkutan sudah mendapat sanksi peringatan keras,” kata dia.
Hasyim pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. “Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024,” ucap Patra. web

