Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Pidana Mati

by Mata Banua
25 Januari 2024
in Headlines
0

 

WALIYIN (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati.

YOGYAKARTA – Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati.

Berita Lainnya

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penganiaya Anak di Yogya

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penganiaya Anak di Yogya

26 April 2026
Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

26 April 2026

Jaksa penuntut umum (JPU) menimbang perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap par terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum Hanifah di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1) seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hanifah juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan.

Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pleidoi. Sidang pembacaan pembelaan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2024.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos Waliyin, daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan kemudian mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kost.

Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Dalam sidang juga terungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah penemuan sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan disertai mutilasi di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7/2023) malam.

Polda DIY lalu berhasil menangkap dua pria bernama Waliyin dan Ridduan yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada Selasa (11/7/2023) di kost W, daerah Triharjo, Sleman.

Identitas korban sempat menjadi misteri sebelum polisi memastikan identitasnya sebagai Redho Tri Agustian, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang hilang sejak Selasa (11/7/2023). Kepastian diperoleh berdasarkan pemeriksaan sidik jari dan tes DNA.web

 

Tags: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMYhukuman pidana matiterdakwa pembunuhan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper