Mata Banua Online
Jumat, April 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Minta Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan

by Mata Banua
16 Januari 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berita Lainnya

Kalsel Ekspor Produk Ikan Segar

Kalsel Ekspor Produk Ikan Segar

16 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Turun

Harga Emas Antam Kembali Turun

16 April 2026

Hotman menilai pengajuan judicial review terkait pajak hiburan 40 persen ini akan memakan waktu lama dan belum tentu dikabulkan oleh Mah­kamah Konstitusi (MK).

“Strategi terbaik adalah, kalau ini tekanannya sangat besar adalah kalau Bali bergerak sekarang agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, seperti yang dia lakukan waktu Undang-undang Cipta Kerja, bisa,” kata Hotman, saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Makanya, sekarang mumpung menjelang 14 Februari, gerakkan semua agar Perppu keluar. Itu cara terbaik untuk pertama dulu. Kalau Perppu sudah keluar, nanti akan lebih mulus,” imbuhnya.

Hotman mengajak seluruh pe­laku usaha yang terdampak ke­bijakan ini bergerak dan men­yuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi.

“Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen,” ujarnya.

Hotman menilai pajak hiburan 40 persen hanya akan mematikan industri Pariwisata. Ia mencontohkan saat harga tiket pesawat mahal pada Desember 2023 lalu, kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata menurun.

“(Akibatnya) Itu akan sangat fatal, lihat saja nanti. Sekarang aja gara-gara tiket mahal pariwisata berkurang di Bali,” katanya.

Lebih lanjut, Hotman mengaku khawatir wisatawan mancanegara tak akan mau datang lagi ke Indonesia, khususnya Bali. Menurutnya, mereka justru memilih berlibur ke Thailand. “Sudah terjadi, karena ongkos ke Thailand cuma Rp1 juta. Sekarang ini pergi ke Turki nggak sampai Rp15 juta sudah bisa ke Turki,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menaik­kan pajak barandan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu pengusaha spa telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait aturan baru ini. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper