Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Simpan Sabu, RY Diringkus

by Mata Banua
9 Januari 2024
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0

BATULICIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang wanita asal Kecamatan Simpang Empat yang diduga menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Pelaku RY (34) ditangkap pada Minggu (7/1) sekitar pukul 15.10 Wita di salah satu rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, Selasa (9/1).

Artikel Lainnya

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 PPKLLAJ 2025 Kalsel

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 PPKLLAJ 2025 Kalsel

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, ia menjelaskan polisi juga menyita barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram saat menangkap tersangka RY.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler warna biru, satu buah korek api warna biru, satu buah pipet kaca, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah alat hisap lengkap dengan sedotan (bong).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika hingga membuat warga resah.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pun melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang telah menguasai barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu sebesar 16 paket.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Kini status pelaku sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan yang bersangkutan terancam pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Arief PrasetyaIptu Jonser SinagaKapolres Tanah BumbuKasi HumasSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA