Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beli Gas 3 Kg Kini Pakai KTP

by Mata Banua
20 Desember 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Desember 2023\2112\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 21   Desember))\master 7.jpg
ATURAN BARU BELI GAS – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan aturan baru pembelian gas bersubsidi dengan cara memperlihatkan Karta Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.(foto: mb/web)

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pe­ngguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin me­meriksa status pengguna, wa­jib mendaftar atau memeriksa data di­ri di Sub Penyalur/Pangkalan res­mi sebelum melakukan tran­sak­si.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Stok Melimpah, Tapi Harga Beras Tetap Mahal

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Beras dan Cabai Turun, Harga Ayam Naik

8 Juli 2025
Load More

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk p­e­lak­sa­naan transformasi pendis­tri­bu­si­an LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertu­juan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati se­penuhnya oleh kelompok mas­ya­rakat tidak mampu atau tepat sa­saran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tu­tuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum me­lakukan pembelian LPG Ta­bung 3 kg.

Untuk mendaftar, mas­yarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pen­yalur/Pangkalan resmi. “Mas­ya­ra­kat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mu­dah, cepat, dan aman. Cukup me­nunjukkan KTP dan KK,” ung­kap Tutuka, Rabu.

Selain mudah dan cepat da­lam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa mas­ya­ra­kat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi kon­sumen.

Ia menjelaskan bahwa Pe­me­rintah dan Badan Usaha Pe­ne­rima Penugasan (PT Pertamina) men­jamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Un­dang Nomor 27Tahun 2022 ten­tang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga No­vember 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui mer­chant app Pertamina di Penyalur/Pa­ngkalan resmi. Untuk memak­simalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Peme­rin­tah mendorong agar para pe­ng­gu­na LPG Tabung 3 Kg yang be­lum terdata untuk segera men­daf­tar.

Pendataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini di­laksanakan sejak 1 Maret sampai de­n­gan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pen­dataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg ini merupakan tindak la­njut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-la­ngkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by na­me by address dan terintegrasi den­gan program perlindungan so­sial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Ta­bung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan ba­rang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Ta­bung 3 kg juga memiliki sasaran pe­ngguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sa­sar­an, dan petani sasaran, sesuai ke­tentuan dalam Peraturan Presiden No­mor 104 Tahun 2007 dan Pe­ra­turan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah da­lam pelaksanaan transformasi pen­distribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah di­terbitkan Keputusan Menteri ESDM. rep/mb06

 

Tags: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumigas 3 kgKTPTutuka Ariadji
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA