Mata Banua Online
Selasa, Januari 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beli Gas 3 Kg Kini Pakai KTP

by Mata Banua
20 Desember 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Desember 2023\2112\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 21   Desember))\master 7.jpg
ATURAN BARU BELI GAS – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan aturan baru pembelian gas bersubsidi dengan cara memperlihatkan Karta Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.(foto: mb/web)

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pe­ngguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin me­meriksa status pengguna, wa­jib mendaftar atau memeriksa data di­ri di Sub Penyalur/Pangkalan res­mi sebelum melakukan tran­sak­si.

Berita Lainnya

Harga Beras, Cabai, Telur Kompak Turun

Harga Beras, Cabai, Telur Kompak Turun

26 Januari 2026
Harga Daging Sapi Hidup Dikunci Rp55 Ribu

Harga Daging Sapi Hidup Dikunci Rp55 Ribu

26 Januari 2026

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk p­e­lak­sa­naan transformasi pendis­tri­bu­si­an LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertu­juan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati se­penuhnya oleh kelompok mas­ya­rakat tidak mampu atau tepat sa­saran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tu­tuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum me­lakukan pembelian LPG Ta­bung 3 kg.

Untuk mendaftar, mas­yarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pen­yalur/Pangkalan resmi. “Mas­ya­ra­kat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mu­dah, cepat, dan aman. Cukup me­nunjukkan KTP dan KK,” ung­kap Tutuka, Rabu.

Selain mudah dan cepat da­lam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa mas­ya­ra­kat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi kon­sumen.

Ia menjelaskan bahwa Pe­me­rintah dan Badan Usaha Pe­ne­rima Penugasan (PT Pertamina) men­jamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Un­dang Nomor 27Tahun 2022 ten­tang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga No­vember 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui mer­chant app Pertamina di Penyalur/Pa­ngkalan resmi. Untuk memak­simalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Peme­rin­tah mendorong agar para pe­ng­gu­na LPG Tabung 3 Kg yang be­lum terdata untuk segera men­daf­tar.

Pendataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini di­laksanakan sejak 1 Maret sampai de­n­gan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pen­dataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg ini merupakan tindak la­njut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-la­ngkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by na­me by address dan terintegrasi den­gan program perlindungan so­sial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Ta­bung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan ba­rang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Ta­bung 3 kg juga memiliki sasaran pe­ngguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sa­sar­an, dan petani sasaran, sesuai ke­tentuan dalam Peraturan Presiden No­mor 104 Tahun 2007 dan Pe­ra­turan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah da­lam pelaksanaan transformasi pen­distribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah di­terbitkan Keputusan Menteri ESDM. rep/mb06

 

Tags: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumigas 3 kgKTPTutuka Ariadji
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper