Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beli Gas 3 Kg Kini Pakai KTP

by Mata Banua
20 Desember 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Desember 2023\2112\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 21   Desember))\master 7.jpg
ATURAN BARU BELI GAS – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan aturan baru pembelian gas bersubsidi dengan cara memperlihatkan Karta Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.(foto: mb/web)

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pe­ngguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin me­meriksa status pengguna, wa­jib mendaftar atau memeriksa data di­ri di Sub Penyalur/Pangkalan res­mi sebelum melakukan tran­sak­si.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk p­e­lak­sa­naan transformasi pendis­tri­bu­si­an LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertu­juan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati se­penuhnya oleh kelompok mas­ya­rakat tidak mampu atau tepat sa­saran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tu­tuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum me­lakukan pembelian LPG Ta­bung 3 kg.

Untuk mendaftar, mas­yarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pen­yalur/Pangkalan resmi. “Mas­ya­ra­kat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mu­dah, cepat, dan aman. Cukup me­nunjukkan KTP dan KK,” ung­kap Tutuka, Rabu.

Selain mudah dan cepat da­lam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa mas­ya­ra­kat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi kon­sumen.

Ia menjelaskan bahwa Pe­me­rintah dan Badan Usaha Pe­ne­rima Penugasan (PT Pertamina) men­jamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Un­dang Nomor 27Tahun 2022 ten­tang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga No­vember 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui mer­chant app Pertamina di Penyalur/Pa­ngkalan resmi. Untuk memak­simalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Peme­rin­tah mendorong agar para pe­ng­gu­na LPG Tabung 3 Kg yang be­lum terdata untuk segera men­daf­tar.

Pendataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini di­laksanakan sejak 1 Maret sampai de­n­gan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pen­dataan pengguna LPG Ta­bung 3 Kg ini merupakan tindak la­njut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-la­ngkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by na­me by address dan terintegrasi den­gan program perlindungan so­sial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Ta­bung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan ba­rang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Ta­bung 3 kg juga memiliki sasaran pe­ngguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sa­sar­an, dan petani sasaran, sesuai ke­tentuan dalam Peraturan Presiden No­mor 104 Tahun 2007 dan Pe­ra­turan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah da­lam pelaksanaan transformasi pen­distribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah di­terbitkan Keputusan Menteri ESDM. rep/mb06

 

Tags: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumigas 3 kgKTPTutuka Ariadji
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA