Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gerindra Kritik Mahfud soal OTT

by Mata Banua
10 Desember 2023
in Headlines
0
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengkritik pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan tanpa bukti cukup.

Ia mengatakan meski Mahfud telah meralat, pernyataan ralat itu justru lebih parah daripada pernyataan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

Berita Lainnya

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

23 April 2026
Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

23 April 2026

“Pernyataan pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti, lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam Sulfat,” kata Habiburrokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut. Sementara pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” imbuh dia.

Ia menilai pernyataan ralat Mahfud itu sangat fatal dan tuduhan kepada KPK. Menurutnya, menjadi wajar jika publik dan aktivis antikorupsi mengkritik pernyataan Mahfud.

“Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengaakan sebagai warga negara, tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Namun menurutnya, jika masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, tidak boleh melempar tuduhan sembarangan.

“Saat ini justru kita harus menunjukkan dukungan kita kepada KPK , Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.

Mahfud MD sebelumnya mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.

Mahfud lantas mengatakan KPK kerap kali menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” kata Mahfud di Bandung dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).

“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12) kemarin.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” kata Mahfud saat itu. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper