
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar modus operandi sistem ranjau yang menyimpan 14 kilogram sabu di samping Pohon Pisang.
“Kami menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin dalam jaringan ini,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon, Selasa (5/12).
Petugas meringkus pelaku berinisial MY (32) dan istrinya EV (42), saat membawa barang bukti sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5, Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar pada Jumat (1/12).
Ia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika belasan kilo sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Kemudian, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memerintahkan tim untuk menyelidiki dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang di curigai.
Dari hasil penyelidikan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor melintas, dan berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping Pohon Pisang.
Petugas mencegat kedua tersangka yang kemudian ditemukan barang bukti sabu seberat 14 kg di dalam tas tersebut.
Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka di suruh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.
Diketahui, polisi menelusuri sabu tersebut berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, yang terhubung dengan kaki tangan dari seorang narapidana di Lapas Kalsel.
Penyidik menduga pasokan sabu tersebut masih satu jaringan dengan kasus dua kg sabu yang di ungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel beberapa waktu lalu.
“Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami. Jika cukup bukti keterkaitannya, maka kami lakukan pemeriksaan bekerja sama dengan pihak lapas nantinya,” jelas Jupri.
Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. ant
narapidana di Lapas Kalsel.
Penyidik menduga pasokan sabu tersebut masih satu jaringan dengan kasus dua kg sabu yang di ungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel beberapa waktu lalu.
“Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami. Jika cukup bukti keterkaitannya, maka kami lakukan pemeriksaan bekerja sama dengan pihak lapas nantinya,” jelas Jupri.
Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. ant