TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengaktifkan Posko Pemilu 2024 sebagai pusat komando operasional guna mencegah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pesta demokrasi.
Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mewakili Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan, posko ini merupakan upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
“Posko Pemilu ini dibentuk sejak Agustus 2023, yang kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun serta dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya,” katanya, Selasa (5/12).
Ia menyebutkan, posko pemilu juga berfungsi untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme pada pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta telah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana di atur Pasal 30 B Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Yang di ubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” tambahnya.
Dijelaskan, posko akan memberikan dukungan dan pelayanan proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau pilkada, di antaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu dan penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu.
Fadhil mengungkapkan, elemen masyarakat juga bisa berkonsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum. Kemudian, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, dan pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.
“Masyarakat yang ingin melapor atau pun berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke Kantor Kejari Tabalong saat jam kerja,” pungkasnya. ant