Mata Banua Online
Sabtu, November 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tabalong Aktifkan Posko Pemilu

by Mata Banua
5 Desember 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Desember 2023\0612\2\2\New Folder\Kejari Tabalong Aktifkan Posko Pemilu.jpg
Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil. (foto:mb/ist)

 

TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengaktifkan Posko Pemilu 2024 sebagai pusat komando operasional guna mencegah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pesta demokrasi.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mewakili Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan, posko ini merupakan upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

“Posko Pemilu ini dibentuk sejak Agustus 2023, yang kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun serta dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya,” katanya, Selasa (5/12).

Ia menyebutkan, posko pemilu juga berfungsi untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme pada pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta telah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana di atur Pasal 30 B Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Yang  di ubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” tambahnya.

Dijelaskan, posko akan memberikan dukungan dan pelayanan proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau pilkada, di antaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu dan penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu.

Fadhil mengungkapkan, elemen masyarakat juga bisa berkonsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum. Kemudian, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, dan pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.

“Masyarakat yang ingin melapor atau pun berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke Kantor Kejari Tabalong saat jam kerja,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Aditya Aelman AliKASI Intel Kejari TabalongKejari TabalongKepala Kejari TabalongMuhammad FadhilPemilu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper