Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub Gandeng Kejari Tagih Penunggak Parkir

by Mata Banua
30 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Tunggakan retribusi parkir yang belum dibayarkan pihak pengelola parkir di Kota Banjarmasin totalnya mencapai Rp 68 juta.

Padahal retribusi parkir ini masuk dalam komponen pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 yang harus disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ke kas daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Banjarmasin Muhammad Yamin didampingi plt Disdik.jpg

Walikota Berharap Bangunan Sekolah yang Rusak Diperbaiki

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin berikan bibit ikan dan peralatan budidaya.jpg

Yamin Bagikan Puluhan Ribu Bibit Ikan

14 Juli 2025
Load More

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan target PAD yang dibebankan ke dinasnya tahun 2023 mencapai Rp 1,6 miliar dari sektor retribusi parkir.

“Saat ini, capaian PAD dari sektor retribusi parkir baru 75 persen. Ada tunggakan retribusi parkir yang belum disetor pihak pengelola jasa parkir di Banjarmasin mencapai Rp 68 juta,” kata Slamet Begjo kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (28/11), seperti dikutip jejakrekam.com.

Guna mengejar target, Slamet mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin guna membereskan tunggakan retribusi parkir tersebut.

“Tunggakan retribusi parkir itu terjadi di sejumlah kawasan, termasuk di Sungai Andai. Ya, ada sekitar 5 hingga 6 lokasi yang masih menunggak retribusi parkir,” kata Slamet.

Menurut dia, kejadian tunggakan retribusi parkir ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Untuk itu, Slamet mengatakan pihaknya memberi batas waktu bagi para penunggak retribusi parkir segera menyelesaikan kewajiban hingga Desember 2023.

“Jika tidak dilunasi sampai Desember nanti, maka status pengelolan area layanan parkir akan kami ambil alih. Kami juga serius menangani masalah ini dengan menggandeng pihak aparat penegak hukum (APH) dari Kejari Banjarmasin,” tutur Slamet.

Dia memastikan jika masih bandel dan tak memenuhi kewajiban, para penunggak retribusi parkir dari para pengelola bisa dikenakan sanksi hukum. “Ini serius. Sebab, sanksinya nanti jelas berurusan dengan hukum,” tandas Slamet. jjr

 

 

Tags: BPKPADdishubKepala Dishub Kota BanjarmasinSlamet Begjo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA