
BANJARMASIN- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provisi Kalimantan Setan sarankan kepada calon jemaah yang merasa dirugikan oleh travel perjalanan haji dan umrah yang tak berizin langsung laporkan saja ke aparat kepolisian setempat.
Hal tersebut menindaklanjuti masih adanya calon jemaah haji umrah yang tertipu oleh travel haji dan umrah tak berizin seperti baru-baru ini yang dilaporkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di banua yakni Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) dan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) terhadap oknum PT Mahabatul Mustofa Banjarmasin didugatidak mempunyai izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Kementerian Agama RI.
Dalam laporanya ke Kementerian Agama, Ketua LSM GPI Kalsel Gajali Rahman mengatakan ada empat calon jemaah haji khusus tahun keberangkatan 2024 M/1445 H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya haji, hingga merasa dirugikan.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana mengatakan travel penyelanggara haji khusus dan umra ada sebanyak 80 travel yang terdaftar pusat dan cabang resmi di Provinsi Kalsel.
“ Sebenarnya kita sudah sosialisasi kepada masyarakat agar memilih travel punya banua yang artinya pusatnya di Kalsel,” ujar Rasyid ditemui di ruang kerjanya di kantor Kanwil Kemenag Kalsel di Banjarmasin, Kamis (23/12) siang.
Travel banua itu kalau ada masalah akan mudah mengawasi, kalau travel tidak berizin akan sulit untuk mengontrolnya.Biasanya masyarakat ini memilih perjalan haji dan umrah yang miring harganya.
Kalau haji khusus beda lagi wajib kelembaga haji husus yang menerina pendaftarannya di Kanwil Kemenag. “Kalau PT Mahabatul Mustofa Banjarmasin memang tidak terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel. Kalau Kemenag tidak bisa menindak langsung, tapi yang bisa menindak ada laporan dari jemaah, misalnya dirugikan laporkan saja ke kepolisian,” jelasnya.
Kalau ada laporan akan ditindak lanjuti termasuk adanya laporan contohnya Mutiara Habibi masuk sampai sidang. Memang ada kebebasan berusaha dimana travel bisa berusaha tapi tetap harus minta izin ke Kemenag Kalsel.
Himbauan kepada masyarakat jangan melihat harga mura, pilih travel yang berizin. “Kita sudah mengantisifasi juga dengan hal tersebut kalau bisa pilih travel lokal,”katanya.rds
Analis Kebijakan PHU Kanwil Kemenag Kalsel,

