
BATULICIN – Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Tri Hambodo mulai mengakktifkan mesin pendingin untuk menjaga suhu politik di Bumi Bersujud menjelang pemilihan umum (pemilu) agar aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat memicu tindakan anarkis dan sara.
“Mesin pendingin itu adalah anggota personel Polres Tanah Bumbu. Ada 556 personel yang kami diturunkan guna menjaga dan memberikan edukasi ke masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai, dengan menghormati perbedaan pilihan politik mereka,” katanya, Selasa (21/11).
Sejauh ini, ungkapnya, dari seluruh kecamatan yang ada di Tanah Bumbu hanya ada satu yang rawan terjadi konflik pemilu, yakni Kusan Hilir.
Untuk mengantisipasi konflik, maka mesin pendingin yang sudah di aktifkan terus melakukan cooling system atau mengintensifkan edukasi komunikasi dan edukasi ke masyarakat untuk sadar dan berpartisipasi memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
“Saling menghormati dengan adanya perbedaan pilihan antarsesama warga, dan menjadikan pemilu yang damai serta menyenangkan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sinergitas dengan peserta dan penyelenggara pemilu untuk berikrar dan komitmen menciptakan pemilu damai dan kondusif, memberikan bakti sosial berupa pemberian sembako, memberikan pengobatan gratis, sunatan massal, memberikan bantuan air bersih dan membuat sumur bor untuk masyarakat yang membutuhkan.
KemudiaN, Meningkatkan patroli keamanan di lingkungan warga dan menggerakkan kembali Ronda Poskamling di desa sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap gangguan kamtibmas, serta meredam berita hoaks melalui patroli cyber yang dilaksanakan secara rutin oleh Polres Tanah Bumbu.
“Personel yang bertugas juga melakukan respons cepat terhadap segala keluhan masyarakat yang disampaikan ke Polres Tanah Bumbu dan polsek jajaran,” tegasnya.
Kapolres terus mengajak masyarakat Tanbu dan sekitarnya untuk melaksanakan dan merayakan pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan aman, sejuk, damai dan tidak golongan putih (golput).
“Mari kita laksanakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan prosedur Undang Undang Pemilu. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, barang siapa dengan sengaja mengajak atau mempengaruhi seseorang dengan memberikan imbalan berupa uang atau bentuk lainnya bisa terancam pidana,” ucap Tri.
Ia juga tegas terhadap anggotanya, jika ada yang bermain-main saat menjalankan tugas atau terlibat dalam politik, maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan di kepolisian. ant