Mata Banua Online
Rabu, Desember 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko ke Jakarta Koordinasi soal Permendagri Baru

by Mata Banua
5 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Terbitnya Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, membuat Pemko Banjarmasin harus bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri.

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor memboyong para pejabatnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dimotori Harry Wijaya (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD H Muhammad Yamin bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Ball Room Hotel Maia, Jakarta, Jumat (3/11).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\mathari.jpg

Hati-hati Beraktivitas di Moment Akhir Desember

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\2.jpg

Pemko Revisi Aturan Agar Restoran Kelola Limbah Secara Mandiri

23 Desember 2025

“Permendagri yang baru dikeluarkan pemerintah pusat memang ada perbedaan dengan Permendagri sebelumnya. Langkah antisipasi dilakukan Pemko Banjarmasin agar pelaksanaan penggunaan belanja daerah di tahun 2024 tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Walikota Arifin Noor dalam keterangannya, seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut dia, poin penting dalam Permendagri baru itu adalah bagaimana pendapatan daerah Banjarmasin dibelanjakan sesuai visi-misi pemerintah kota.

“Adanya nomenklatur baru terkait pembelanjaan APBD harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini harus disosialisasikan agar presisi perencanaan sudah bagus atau tidak. Kalau tidak bagus, kita koreksi,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Arifin berharap agar ke depan tidak terjadi permasalahan terutama dalam penyusunan dan penggunaan APBD, sehingga penguna anggaran bisa lebih kreatif dan mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam Permendagri tersebut.

Terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyebut koordinasi dengan pihak Kemendagri sangat penting.

“Sebab, hasil dari rapat ini digunakan untuk penyusunan Perda APBD 2024 karena harus diselaraskan dengan Permendagri tersebut,” kata Edy Wibowo. jjr

 

Tags: APBDarifin noorWakil walikota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper