Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko ke Jakarta Koordinasi soal Permendagri Baru

by Mata Banua
5 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Terbitnya Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, membuat Pemko Banjarmasin harus bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri.

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor memboyong para pejabatnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dimotori Harry Wijaya (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD H Muhammad Yamin bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Ball Room Hotel Maia, Jakarta, Jumat (3/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Permendagri yang baru dikeluarkan pemerintah pusat memang ada perbedaan dengan Permendagri sebelumnya. Langkah antisipasi dilakukan Pemko Banjarmasin agar pelaksanaan penggunaan belanja daerah di tahun 2024 tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Walikota Arifin Noor dalam keterangannya, seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut dia, poin penting dalam Permendagri baru itu adalah bagaimana pendapatan daerah Banjarmasin dibelanjakan sesuai visi-misi pemerintah kota.

“Adanya nomenklatur baru terkait pembelanjaan APBD harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini harus disosialisasikan agar presisi perencanaan sudah bagus atau tidak. Kalau tidak bagus, kita koreksi,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Arifin berharap agar ke depan tidak terjadi permasalahan terutama dalam penyusunan dan penggunaan APBD, sehingga penguna anggaran bisa lebih kreatif dan mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam Permendagri tersebut.

Terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyebut koordinasi dengan pihak Kemendagri sangat penting.

“Sebab, hasil dari rapat ini digunakan untuk penyusunan Perda APBD 2024 karena harus diselaraskan dengan Permendagri tersebut,” kata Edy Wibowo. jjr

 

Tags: APBDarifin noorWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA