BANJARMASIN – Terbitnya Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, membuat Pemko Banjarmasin harus bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri.
Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor memboyong para pejabatnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dimotori Harry Wijaya (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD H Muhammad Yamin bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Ball Room Hotel Maia, Jakarta, Jumat (3/11).
“Permendagri yang baru dikeluarkan pemerintah pusat memang ada perbedaan dengan Permendagri sebelumnya. Langkah antisipasi dilakukan Pemko Banjarmasin agar pelaksanaan penggunaan belanja daerah di tahun 2024 tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Walikota Arifin Noor dalam keterangannya, seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurut dia, poin penting dalam Permendagri baru itu adalah bagaimana pendapatan daerah Banjarmasin dibelanjakan sesuai visi-misi pemerintah kota.
“Adanya nomenklatur baru terkait pembelanjaan APBD harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini harus disosialisasikan agar presisi perencanaan sudah bagus atau tidak. Kalau tidak bagus, kita koreksi,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.
Arifin berharap agar ke depan tidak terjadi permasalahan terutama dalam penyusunan dan penggunaan APBD, sehingga penguna anggaran bisa lebih kreatif dan mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam Permendagri tersebut.
Terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyebut koordinasi dengan pihak Kemendagri sangat penting.
“Sebab, hasil dari rapat ini digunakan untuk penyusunan Perda APBD 2024 karena harus diselaraskan dengan Permendagri tersebut,” kata Edy Wibowo. jjr