Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu Tersangka Berstatus Narapidana

Kasus Dugaan Korupsi di BPOM Banjarmasin

by matabanua
10 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\11 Oktober 2023\2\2\New Folder\Satu Tersangka Berstatus Narapidana.jpg
Ari Ukkas SH. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru, telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan RMA.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Ari Ukkas SH ketika dikonfirmasi Mata Banua, Selasa (10/10/2023).

Menurut Ukkas, berdasarkan alat bukti yang pihaknya tangani, kedua tersangka HS dan MRA bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan BBPOM.

“Untuk tersangka HS sudah kita lakukan penahanan dan dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada Senin (9/10) kemarin,” ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka RMA, saat ini masih berstatus narapidana dan di tahan di LP di Makassar.

“Untuk tersangka RMA ini narapidana kasus korupsi, dan rencananya kami meminta agar tahanan tersangka di pindah ke Kalsel guna penyidikan atau proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan BBPOM Banjarmasin ini sesuai rencana ada beberapa tahapan, dan dugaan korupsinya terkait kekurangan volume.

“Kasus ini ada dua tahapan, pertama tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 19 miliar dan tersangka RMA selaku kontraktor, kemudian tahun 2021 dengan anggaran Rp 11 miliar dengan tersangka HS selaku kontraktor. Kedua kontraktor atau tersangka ini merupakan warga dari luar Kalimantan,” jelasnya.

Ukkas menambahkan, karena dari luar Kalimantan itu lah yang menjadi kendala pihaknya dalam melakukan penyelidikan.

Ia menegaskan kendati sudah ada tersangka, namun kasusnya tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Pokoknya kasus ini tetap berlanjut,” pungkasnya. ris

 

 

Tags: Ari Ukkas SHBBPOMKASI Pidsus Kejari Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper