
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 3.290,05 gram atau lebih kurang 3,2 kg narkotika, hasil tangkapan dari 78 tersangka pengedar selama periode September 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.215,05 gram sabu, 94 butir ekstasi, dan empat paket serbuk ekstasi 44,92 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (10/10).
Adapun 78 tersangka terdiri atas 70 laki-laki dan delapan perempuan, yang proses penyidikannya termuat dalam 54 berkas laporan polisi.
Ia menyampaikan, hasil sitaan barang bukti narkotika yang digagalkan peredarannya itu menunjukkan Polda Kalsel telah menyelamatkan 12.954 orang dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Estimasinya, setiap satu gram sabu dapat digunakan empat orang, dan satu butir ekstasi digunakan satu orang,” bebernya.
Kemudian, Polda Kalsel membantu menghemat biaya negara atau masyarakat apabila direhabilitasi mencapai Rp 64.770.000.000 dari 12.954 orang korban pecandu narkoba.
Diketahui, saat ini biaya rehabilitasi narkoba mencapai Rp 5 juta per orang untuk setiap bulan.
Kelana menyatakan, perang terhadap pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan dengan memaksimalkan oleh semua unsur kekuatan yang ada, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan, yang dengan segala modus operandinya berupaya memasarkan barang haram tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dalam bersama-sama menggelorakan upaya pencegahan agar tidak mudah tergoda menggunakan narkoba untuk alasan apa pun,” ucap Kelana.
Turut hadir dalam pemusnahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto serta unsur penegak hukum lainnya, termasuk tim kuasa hukum dari para tersangka yang juga menyaksikan. ant

