
BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin telah menetapkan sanksi tegas bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
Hukuman penurunan jabatan serta mutasi ke dinas lain adalah merupakan sanksi berat yang ditetapkan, untuk memberikan efek jera sekaligus teguran keras kepada ASN tersebut, karena dinilai melanggar kode etik pegawai negeri.
“Kalau yang ASN selingkuh kita jatuhi penurunan jabatan serta mutasi, ini adalah sanksi berat bagi ASN selingkuh. Sedangkan jika itu staf, maka akan diturunkan kelas jabatan,” ungkap Kepala BKD Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Selasa (3/10).
Totok mengatakan, putusan sanksi berat ini diberikan agar tidak ada lagi ASN yng melakukan tindak asusila dan masuk dalam laporan ke BKD setempat.
“Sanksi ini diberikan sebagai sinyal bagi ASN lainnya agar hati-hati dan tidak ada yang melanggarnya,” katanya.
Dia menambahkan, sanksi tersebut diputuskan pada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP). “Kemarin kita sudah laksanakan MPPHDP. Jadi majelis itu mengacu pada rekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat,” ungkap Totok.
Kemudian Inspektorat dan BKD Diklat, berkesimpulan bahwa siapa pun ASN yang diduga dan masuk dalam laporan BKD melakukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhi hukuman tersebut.
“Artinya jika memang ada pelanggaran dan bukti-bukti maka akan dikenakan hukuman berat tersebut,” tegas Totok.
Totok menambahkan, sanksi serupa tidak hanya pada kasus asusila, namun juga kedisplinan pegawai seperti absensi.
“Ini tidak hanya kasus dugaan selingkuh, sering bolos atau absensi pun kena sanksi seperti ini, dan di lingkungan pemko memang ada yang lama tak masuk kantor dan itu masih kami evaluasi,” jelasnya. via