Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BKD Tetapkan Sanksi Tegas bagi ASN Berselingkuh

by matabanua
3 Oktober 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Oktober 2023\4 Oktober 2023\5\hal 5\totok agus daryanto.jpg
Kepala BKD Banjarmasin, Totok Agus Daryanto. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin telah menetapkan sanksi tegas bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

Hukuman penurunan jabatan serta mutasi ke dinas lain adalah merupakan sanksi berat yang ditetapkan, untuk memberikan efek jera sekaligus teguran keras kepada ASN tersebut, karena dinilai melanggar kode etik pegawai negeri.

“Kalau yang ASN selingkuh kita jatuhi penurunan jabatan serta mutasi, ini adalah sanksi berat bagi ASN selingkuh. Sedangkan jika itu staf, maka akan diturunkan kelas jabatan,” ungkap Kepala BKD Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Selasa (3/10).

Totok mengatakan, putusan sanksi berat ini diberikan agar tidak ada lagi ASN yng melakukan tindak asusila dan masuk dalam laporan ke BKD setempat.

“Sanksi ini diberikan sebagai sinyal bagi ASN lainnya agar hati-hati dan tidak ada yang melanggarnya,” katanya.

Dia menambahkan, sanksi tersebut diputuskan pada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP). “Kemarin kita sudah laksanakan MPPHDP. Jadi majelis itu mengacu pada rekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat,” ungkap Totok.

Kemudian Inspektorat dan BKD Diklat, berkesimpulan bahwa siapa pun ASN yang diduga dan masuk dalam laporan BKD melakukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhi hukuman tersebut.

“Artinya jika memang ada pelanggaran dan bukti-bukti maka akan dikenakan hukuman berat tersebut,” tegas Totok.

Totok menambahkan, sanksi serupa tidak hanya pada kasus asusila, namun juga kedisplinan pegawai seperti absensi.

“Ini tidak hanya kasus dugaan selingkuh, sering bolos atau absensi pun kena sanksi seperti ini, dan di lingkungan pemko memang ada yang lama tak masuk kantor dan itu masih kami evaluasi,” jelasnya. via

 

Tags: ASNBKDKepala BKD BanjarmasinTotok Agus Daryanto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA