Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Kembalikan Uang Pengganti

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK

by matabanua
28 September 2023
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\2023\September 2023\29 September 2023\2\2\New Folder\Terdakwa Kembalikan Uang Pengganti.jpg
KASI Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani SH bersama staf saat menerima uang pengganti yang diserahkan keluarga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Angsau Pelaihari. (Foto:mb/ris)

PELAIHARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Angsau Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut berinisial AF, menyerahkan uang pengganti ke jaksa penuntut umum (JPU), awal pekan kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH MHum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH mengatakan, uang titipan diserahkan keluarga terdakwa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset.jpg

Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan.jpg

Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan

15 Juli 2025
Load More

“Uang yang diserahkan keluarga terdakwa AF sebesar Rp 267 juta sebagai titipan uang pengganti,” katanya.

Menurutnya, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatan melakukan tindak pidana korupsi yang nominalnya ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya.

“Kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” jelas Rifani.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ditangani pihak polres setempat.

Tersangka AF merupakan bendahara yang diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.

Diduga, tersangka selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban

Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka AF didasarkan pada alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Alasan objektif, yakni tindak pidana yang dilakukan tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, yakni ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tipikor Polres Tanah Laut yang menangani kasus dugaan korupsi dana BOK Tahun Anggaran 2021 pada Puskesmas Angsau Pelaihari telah menetapkan satu orang tersangka. ris

 

 

Tags: Akhmad Rifani SHKASI Pidsus Kejari TalaKorupsi Dana BOK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA