
PELAIHARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Angsau Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut berinisial AF, menyerahkan uang pengganti ke jaksa penuntut umum (JPU), awal pekan kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH MHum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH mengatakan, uang titipan diserahkan keluarga terdakwa.
“Uang yang diserahkan keluarga terdakwa AF sebesar Rp 267 juta sebagai titipan uang pengganti,” katanya.
Menurutnya, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatan melakukan tindak pidana korupsi yang nominalnya ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya.
“Kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” jelas Rifani.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ditangani pihak polres setempat.
Tersangka AF merupakan bendahara yang diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.
Diduga, tersangka selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban
Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka AF didasarkan pada alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Alasan objektif, yakni tindak pidana yang dilakukan tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, yakni ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tipikor Polres Tanah Laut yang menangani kasus dugaan korupsi dana BOK Tahun Anggaran 2021 pada Puskesmas Angsau Pelaihari telah menetapkan satu orang tersangka. ris