Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Lepas Pajak

by matabanua
26 September 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\September 2023\27 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 27 september  )\master 7.jpg
PENYALURAN UMKM – Kementerian Koperasi, dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh perbankan yang telah ditujuk harus tanpa agunan, untuk mempermudah pelaku UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku ini omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).(foto:mb/ mb/antara)

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\9\9\Bangkit.jpg

Bangkit Hantam AS 2-1, Meksiko Juara Gold Cup 2025

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\7\hal Ekonomi 08 Juli )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Surplus Stok Beras dan Anomali Inflasi Tinggi

7 Juli 2025
Load More

Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.

“Pengukuhan pengusaha kena pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-UndangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp 500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo Utomo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Jakarta.

Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaa dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis.

“Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampaidengan Rp 500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dierahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut.

Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astui menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subjektif.

Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).

CRM meupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan objektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan. ant/mb06

 

 

Tags: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RIKURSuryo UtomoUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA