
RANTAU – Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto SIK beserta jajaran melaksanakan press release pengungkapan kasus kejahatan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, dengan tersangka R (49), Selasa (26/09).
Press release di aula Sewakottama Polres Tapin itu dihadiri Wakapolres, Kompol Raindhard Maradona, Kabag Ops, AKP Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono, Kapolsek Piani, Iptu Saefudin dan Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan pengungkapan kasus senjata api ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan razia dan berhasil mengamankan tersangka R (49) warga Kabupaten HSS.
“Tepat pada Jumat (22/09) sekitar jam 00.15 Wita, tersangka R diamankan di Desa Belawaian, Kecamatan Piani atau tepatnya di ruas jalan Kandangan – Batulicin saat anggota melaksanakan giat dan tersangka dilakukan penggeledahan, di dalam kantong swetter Hoodie ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 buah peluru rumah aktif,” kata Kapolres.
Saat ditanyakan surat kepemilikan, tersangka tidak bisa menunjukkan dan akhirnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Piani, papar Kapolres.
Dari keterangan tersangka, senjata api merupakan milik temannya yang dipinjam berinial J yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris dan keterkaitan dengan kasus kejahatan lainnya akan disampaikan kemudian,” papar Kapolres. her/ani