Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemda bersama DPRD bahas wacana tambahan dana Parpol

by matabanua
25 September 2023
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

BERSAMA-Pemda bersama DPRD bahas wacana tambahan dana Parpol. (foto:mb/ant)

BATULICIN-Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bersama DPRD setempat membahas wacana penambahan dana patai politik (Parpol) dari Rp10.000 menjadi Rp13.000 per suar. “Kami juga melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemendagri,” kata Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Tanah Bumbu Nahrul Fejeri, di Batulicin.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Kesimpulan sementara, beberapa pihak telah menyepakati wacana tersebut namun perluada kajian lagi dari pihak independen.

Dia mengatakan, kajian tersebut untuk mengetahui kelayakan atas bantuan itu apakah benar benar memberi manfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi di daerah itu sendiri atau sebaliknya.”Kami memilih lembaga independen yakni Univeritas Lambung Mangkirat (ULM) untuk melakukan kajian tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanah Bumbu H. Eka Safrudin mengapresiasi kegiatan expose awal kajian bantuan keuangan parpol.

Eka mengatakan, penyaluran bantuan kepada parpol ini merupakan amanah konstitusi yang ada aturanya pada undang undang nomor 2 tahun 2011 dan permendagri nomor 78 tahun 2020.

Lebih jelasnya dalam undang-undang tersebut bahwa, bantuan keuangan parpol dapat menggunakannya untuk operasional. Selain itu juga untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop,seminar , dialog dan pertemuan parpol lainnya.

“Karena itu, saya berharap,bantuan parpol nanti agar dapat digunakan secara proporsional,dan tidak ada konflik kepentingan hingga bebas pungutan ,sesuai peraturan perundang undangan,” ucapnya.

Eka juga menegaskan bahwa, setiap bantuan Parpol agar selalu di awasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penggunaan benar-benar sesuai peruntukan.”Selain itu saya berharap pula dengan adanya bantuan parpol ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Bumbu,” pintanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyerahkan bantuan dana hibah sebesar Rp1,6 miliar lebih kepada partai politik di daerah setempat.

Ada delapan partai yang menerima, di antaranya adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka.{[an/mb03]}

 

Tags: Dana ParpolKesbangpolTanah BumbuNahrul Fejeriwacana tambahan dana Parpol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA