
BANJARMASIN – Sila pertama Pancasila yang berbunyi; Ketuhanan yang Maha Esa, memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalinada, SH MH mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di SMA Negeri I Rantau Badauh, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (21/9).
“Berpedoman pada Pancasila itu, maka bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antar sesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan tuhan yang lainnya,” jelas Karlie di hadapan Kepala SMA Negeri I Rantau Badauh Muhammad Rahmatullah SPd MPd, para guru, staf dan puluhan siswa-siswi setempat.
Politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga mengatakan, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketahuan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam: Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos SH MH dalam paparannya selaku narasumber antara lain mengatakan, di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama.
Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
“Hal itu, seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama,” jelas Puar.
Pada kesempatan itu, Puar juga menyinggung tentang definisi dari toleransi dan kehidupan bertoleransi dalam beragama.
Menurutnya, sikap menerima dengan kepenuhan hati akan keberadaan setiap warga bangsa Indonesia dengan seluruh perbedaan latar belakang agama, suku bangsa dan budaya yang dimilikinya, itu yang disebut dengan toleransi.
Dikatakan Puar, toleransi sendiri adalah suatu kebiasaan; bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menerima keberagaman dengan penuh ketulusan. Sekali lagi hidup bertoleransi itu sangat penting diterapkan di kehidupan kita apalagi di negara kita yaitu NKRI.
Mengapa demikian? Karena bersikap toleran itu sendiri harus menghormati dan saling menghargai satu sama lain.
Tetapi, lanjut Puar, tidak cukup sebagai sebuah sikap, melainkan suatu kesadaran dari diri sendiri, karena kita sebagai makhluk sosial pasti akan membutuhkan bantuan dari orang maka dari itu sikap bertoleransi itu harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari adapun pengertian toleransi beragama merupakan sikap menyadari bahwa adanya perbedaan adalah suatu realita sosial dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman yang dapat menjadikan hidup ini beragam warna akan tetapi tetap dalam kesatuan yang sama.
Menurutnya, contoh kehidupan bertoleransi agama adalah menghormati hak dan kewajiban antarumat beragama, menghormati ibadah orang lain, tidak memaksakan agama kepada orang lain, serta saling menyayangi dan membantu korban kecelakaan dan bencana alam.“Itulah contoh toleransi di lingkungan rumah serta toleransi beragama di masyarakat. Sebagai makhluk sosial, tentu kita harus menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di negara Indonesia yang dikenal memiliki penduduk yang beragam suku, ras, budaya, dan agamanya,” pungkas Puar Junaidi. rds