
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara berinisial Her (41) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota Banjarmasin.
Tersangka diketahui merupakan pekerja serabutan warga Jalan Alalak Tengah, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan unit Narkoba menindak pria terduga pengedar narkoba.
“Kami telah mengamankan pria ini, kepemilikan empat paket sabu – sabu, berat bersih 10,07 gram sabu ditemukan di atas tanah belakang rumah pelaku dekat pintu dapur,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko, pada Selasa (19/9).
Pengungkapan perkara memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Adanya laporan masyarakat di Alalak Tengah acap kali berlangsung kemudian dilakukan lidik dan ditindak,” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko.
Pria ini diamankan, Kamis (14/9) sekitar pukul 15.30 Wita, karena tertangkap basah menimpan menyimpan, memiliki dan menguasai dua paket sabu dengan berat 9,74 gram.
Banyak sabu ditemukan polisi diatas tanah belakang rumah pelaku dekat pintu dapur tepat dimana pelaku diamankan pada saat itu. Sedang dua paket sabu lainnya dengan berat 0,33 gram ditemukan didalam satu buah dompet kecil warna hitam yang berada diatas kasur.
Sedangkan satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah timbangan digital kecil empat buah sendok dari sedotan plastik dan tiga bungkus plastik klip, timbangan digital kecil, empat buah sendok dari sedotan plastik dan tiga bungkus plastik klip ditemukan didalam almari pakaian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut untuk proses penyidikan lebih lanjut. sam/ani