Mata Banua Online
Sabtu, Desember 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penggugat Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta

Sidang Gugatan Terhadap Bupati HST

by matabanua
14 September 2023
in Headlines
0
SIDANG gugatan terhadap Bupati HST, yang menghadirkan dua orang saksi fakta. (foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan gugatan salah satu ASN Rubiyanti, terhadap tergugat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo, dan dua orang hakim anggota Ratna Kartiani Sianipar dan Aslamia, serta didampingi Panitera Pengganti Khairatunnisa, Kamis (14/9), berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banjarmasin, Jalan Hasan Basri.

Berita Lainnya

Saksi: Stafsus eks Mendikbud Bisa Atur Anggaran

Saksi: Stafsus eks Mendikbud Bisa Atur Anggaran

23 Desember 2025
DPR: Rabi Yahudi Utusan Trump Mau Susupi Kurikulum RI

DPR: Rabi Yahudi Utusan Trump Mau Susupi Kurikulum RI

23 Desember 2025

Mengutip jejakrekam.com, pihak penggugat Rubiyanti, yang diwakilkan pada Penasihat Hukumnya Andi Mahmudi, menghadirkan dua orang saksi fakta dengan perkara Nomor: 22/G/2023/PTUN Bjm, yakni Prio Bibisono dan Jumrani. Sedangkan pihak tergugat juga dalam persidangan, diwakilkan dengan staf Kejari Barabai sebagai Pengacara Negara yang sidangnya terbuka untuk umum.

Selesai sidang, Andi Mahmudi selaku pengacara Rubiyanti, dengan awak media mengatakan, keterangan saksi fakta memang sudah sesuai sebagaimana apa yang pihaknya argumenkan. “Gugatan mutasi itu tidak sesuai dengan unsur keperluan, tapi ada unsur politik,” ujarnya.

“Karena yang mutasi ini punya tanggung jawab, di samping dia sebagai PNS dan tanggung jawab, klien kami juga punya orang tua yang perlu bantuan beliau dalam mengurus kehidupan,” bebernya.

“Jadi kalau ada mutasi -mutasi seperti ini, merupakan yang janggal yang tidak sesuai dengan keperluan. Nah.., itu hasil dari pada fakta di persidangan tadi,” ungkapnya.

Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, dimana nanti akan kita lihat perkembangan dari para saksi ahli yang menerangkan tentang prosedur mutasi yang benar. Sebab mutasi yang diterima klien kami tidak sesuai prosedur, ini mutasi yang pengekangan terhadap pendapat. Jadi setiap orang mengkritik apalagi dia ASN langsung dipindahnya ke gunung,” imbuhnya. jjr

 

 

Tags: Pengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinRubiyantisidang lanjutan gugatantergugat Bupati HST
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper