
BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan gugatan salah satu ASN Rubiyanti, terhadap tergugat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo, dan dua orang hakim anggota Ratna Kartiani Sianipar dan Aslamia, serta didampingi Panitera Pengganti Khairatunnisa, Kamis (14/9), berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banjarmasin, Jalan Hasan Basri.
Mengutip jejakrekam.com, pihak penggugat Rubiyanti, yang diwakilkan pada Penasihat Hukumnya Andi Mahmudi, menghadirkan dua orang saksi fakta dengan perkara Nomor: 22/G/2023/PTUN Bjm, yakni Prio Bibisono dan Jumrani. Sedangkan pihak tergugat juga dalam persidangan, diwakilkan dengan staf Kejari Barabai sebagai Pengacara Negara yang sidangnya terbuka untuk umum.
Selesai sidang, Andi Mahmudi selaku pengacara Rubiyanti, dengan awak media mengatakan, keterangan saksi fakta memang sudah sesuai sebagaimana apa yang pihaknya argumenkan. “Gugatan mutasi itu tidak sesuai dengan unsur keperluan, tapi ada unsur politik,” ujarnya.
“Karena yang mutasi ini punya tanggung jawab, di samping dia sebagai PNS dan tanggung jawab, klien kami juga punya orang tua yang perlu bantuan beliau dalam mengurus kehidupan,” bebernya.
“Jadi kalau ada mutasi -mutasi seperti ini, merupakan yang janggal yang tidak sesuai dengan keperluan. Nah.., itu hasil dari pada fakta di persidangan tadi,” ungkapnya.
Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, dimana nanti akan kita lihat perkembangan dari para saksi ahli yang menerangkan tentang prosedur mutasi yang benar. Sebab mutasi yang diterima klien kami tidak sesuai prosedur, ini mutasi yang pengekangan terhadap pendapat. Jadi setiap orang mengkritik apalagi dia ASN langsung dipindahnya ke gunung,” imbuhnya. jjr