Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penggugat Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta

Sidang Gugatan Terhadap Bupati HST

by matabanua
14 September 2023
in Headlines
0
SIDANG gugatan terhadap Bupati HST, yang menghadirkan dua orang saksi fakta. (foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan gugatan salah satu ASN Rubiyanti, terhadap tergugat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo, dan dua orang hakim anggota Ratna Kartiani Sianipar dan Aslamia, serta didampingi Panitera Pengganti Khairatunnisa, Kamis (14/9), berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banjarmasin, Jalan Hasan Basri.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Mengutip jejakrekam.com, pihak penggugat Rubiyanti, yang diwakilkan pada Penasihat Hukumnya Andi Mahmudi, menghadirkan dua orang saksi fakta dengan perkara Nomor: 22/G/2023/PTUN Bjm, yakni Prio Bibisono dan Jumrani. Sedangkan pihak tergugat juga dalam persidangan, diwakilkan dengan staf Kejari Barabai sebagai Pengacara Negara yang sidangnya terbuka untuk umum.

Selesai sidang, Andi Mahmudi selaku pengacara Rubiyanti, dengan awak media mengatakan, keterangan saksi fakta memang sudah sesuai sebagaimana apa yang pihaknya argumenkan. “Gugatan mutasi itu tidak sesuai dengan unsur keperluan, tapi ada unsur politik,” ujarnya.

“Karena yang mutasi ini punya tanggung jawab, di samping dia sebagai PNS dan tanggung jawab, klien kami juga punya orang tua yang perlu bantuan beliau dalam mengurus kehidupan,” bebernya.

“Jadi kalau ada mutasi -mutasi seperti ini, merupakan yang janggal yang tidak sesuai dengan keperluan. Nah.., itu hasil dari pada fakta di persidangan tadi,” ungkapnya.

Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, dimana nanti akan kita lihat perkembangan dari para saksi ahli yang menerangkan tentang prosedur mutasi yang benar. Sebab mutasi yang diterima klien kami tidak sesuai prosedur, ini mutasi yang pengekangan terhadap pendapat. Jadi setiap orang mengkritik apalagi dia ASN langsung dipindahnya ke gunung,” imbuhnya. jjr

 

 

Tags: Pengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinRubiyantisidang lanjutan gugatantergugat Bupati HST
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA