
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama polresta setempat insentif melakukan razia Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Razia ini telah dilakukan di beberapa titik, di antaranya Lapangan RTH Kamboja Jalan H Anang Adenansi dan Jalan Lingkar Utara.
Hendra Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin mengatakan, razia kelayakan angkutan ini meliputi angkutan truk engkel, pick up dan mobil box (logistik).
“Untuk hari kedua ini, sebanyak 14 mobil angkutan terjaring razia. Sebelumnya di Jalan Lingkar Selatan juga dilakukan dan puluhan mobil terjaring,” jelas Hendra, Selasa (12/9).
Razia meliputi pemeriksaan surat menyurat SIM, STNK yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin, serta kelaikan mobil atau KIR. Ini akan dilakukan rutin per enam bulan, langkah selanjutnya nanti juga razia yang meliputi uji emisi kendaraan bermotor.
“Kami akan perbanyak orang teknis yang akan menguji emisi gas buang untuk semua jenis kendaraan baik roda dua, roda empat dan angkutan lainnya,” katanya.
Iptu Sunaryanto KBO Satlantas Polresta Banjarmasin mengatakan, razia dilaksanakan dalam upaya menekan pelanggaran bagi kendaraan bermotor, khususnya mobil angkutan ODOL yang sering over kapasitas.
“Sesuai dengan Perwali No 8 tahun 2022 untuk kenyamanan lalulintas di jam sibuk, maka razia ini untuk mengedukasi masyarakat dengan kenyamanan berlalulintas khususnya di jam-jam sibuk,” katanya. via