Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pastikan Batas Tanah Untuk Pembangunan KUA Parsel

by matabanua
11 September 2023
in Balangan, Daerah
0

 

TANAH HIBAH-Kepala Kantor Kemenag bersama pihak Polsek Paringin Selatan dan BPN melakukan pengukuran tanah hibah dari Pemkab Balangan. (foto:mb/ist)

PARINGIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan H Saribuddin, baru-baru ini melakukan peninjauan batas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paringin Selatan.

Artikel Lainnya

Hj Faridah Yamani Siap Sukseskan Program Penanggulangan Stunting

Hj Faridah Yamani Siap Sukseskan Program Penanggulangan Stunting

15 Juli 2025
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Puncak Milad ke-15 Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah Mantewe

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Puncak Milad ke-15 Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah Mantewe

15 Juli 2025
Load More

Pemantau secara langsung H Saribuddin itu, untuk memastikan ukuran tanah yang berbatasan dengan tanah milik Polres Balangan untuk pembangunan Kantor Polsek Paringin Selatan.

Dikatakan H Saribuddin, tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan, bahwa batas tanah yang akan dihibahkan Pemerintah Kabupaten Balanahn kepada Kementerian Agama dan Polres Balangan terukur dengan akurat.

Menurut dia, pengukuran batas tanah nerupakan langkah penting dalam proses hibah tanah, untuk pembangunan fasilitas publik. Dengan pengukuran yang akurat, akan terhindar potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Proses pengukuran batas tanah langkah yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur publik seperti KUA mengingat, untuk pelaksanaan Revitalisasi KUA, ukuran tanah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Batas tanah yang jelas adalah fondasi penting dalam pembangunan KUA yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan agama bagi masyarakat di Kecamatan Paringin Selatan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses pengukuran ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan.

“Kerja keras tim BPN sangat kami hargai karena mereka telah membantu memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya.{[awir/mb03}]

 

 

Tags: batas tanah hibahKemenag BalanganPembangunan KUA ParselSaribuddin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA