
TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan 23,77 gram sabu milik tersangka DI (43), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Taufiq Arifin dan disaksikan perwakilan kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, dinas kesehatan, BNNK, dan KNPI setempat.
“Barang bukti (barbuk) sabu kita musnahkan dengan cara di blender untuk menghindari penyalahgunaan,” jelas wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, Rabu (6/9).
Barbuk sabu yang telah dimusnahkan dengan cara di blender bersama cairan deterjen tersebut di buang ke septic tank.
Sebelumnya, tersangka DI ditangkap di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya pada Jumat (25/8), bersama barang bukti sabu dengan berat 23,81 gram, dan sebanyak 23,77 gram dimusnahkan.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi lima butir ekstasi.
Pelaku DI pun disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ant