Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Ringkus Petani Karena Bakar Lahan untuk Berkebun

by matabanua
5 September 2023
in Daerah, Lintas
0

 

KEBAKARAN LAHAN-Su, diduga pelaku pembakaran lahan kenakan baju tahanan Polres Tapin. (foto:mb/ant)

RANTAU-Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus Su (43) karena membakar lahan miliknya sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu, (30/8).

Berita Lainnya

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026
SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

28 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan motif Su membakar ini untuk membuka lahan kebun singkong.”Pekerjaannya sendiri (Su) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat,” ujarnya di Rantau.

Hasil penyelidikan polisi, kata Haris lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi Su dan sekitarnya. “Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Jadi, apinya menjalar ke samping, sehingga menimbulkan kerugian materiil,” ujarnya.

Akibat tindakannya, kini Su dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Selain kasus Su kini ada 31 titik dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah. “Insyaallah kami informasikan lagi,” ungkapnya.

Berkaca dari ditangkapnya Su, lewat media ini, Sugeng berpesan kepada seluruh masyarakat agar tak membakar lahan.

Akibat Karhutlaini, tak sedikit masyarakat yang dijebloskan ke penjara. Telusur awak media ini, pada 2019 lalu ada empat orang telah terjerat hukum dan mendekam dipenjara.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan portal pelayanan informasi perkara, menunjukkan para tersangka berprofesi sebagai petani.{{an/mb03]}

 

Tags: pelaku pembakaran lahanpetani bakar lahan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper