RANTAU-Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus Su (43) karena membakar lahan miliknya sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu, (30/8).
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan motif Su membakar ini untuk membuka lahan kebun singkong.”Pekerjaannya sendiri (Su) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat,” ujarnya di Rantau.
Hasil penyelidikan polisi, kata Haris lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi Su dan sekitarnya. “Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Jadi, apinya menjalar ke samping, sehingga menimbulkan kerugian materiil,” ujarnya.
Akibat tindakannya, kini Su dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Selain kasus Su kini ada 31 titik dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah. “Insyaallah kami informasikan lagi,” ungkapnya.
Berkaca dari ditangkapnya Su, lewat media ini, Sugeng berpesan kepada seluruh masyarakat agar tak membakar lahan.
Akibat Karhutlaini, tak sedikit masyarakat yang dijebloskan ke penjara. Telusur awak media ini, pada 2019 lalu ada empat orang telah terjerat hukum dan mendekam dipenjara.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan portal pelayanan informasi perkara, menunjukkan para tersangka berprofesi sebagai petani.{{an/mb03]}