Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Uji Kompetensi 178 Jabatan Fungsional Kesehatan

by matabanua
30 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menguji kompetensi terhadap 178 pejabat fungsional kesehatan pada berbagai bidang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Diauddin di Banjarmasin, Selasa, mengatakan terdapat 15 bidang jabatan fungsional menjalani uji kompetensi pada periode II Agustus 2023.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Plt Kadiskes Banjarmasin, Ramadan berbagi dengan pelajar dan anak yatim.jpg

Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Jambore UKS tahun 2025 diBanjarmasin tampak antuas diikuti para pelajar.jpg

Pelajar TK Hingga SLTA Meriahkan Jambore UKS

7 Desember 2025

Diungkapkan dia, sebanyak 15 jabatan tersebut dari dokter, dokter gigi, bidan, asisten apoteker, administrator kesehatan, dan fisioterapi.

Kemudian, lanjut dia, nutrisionis, pranata laboratorium kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, psikologi klinis, elektromedis, perawat, epidemiologi, apoteker dan sanitasi lingkungan.

“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat,” ucap Diauddin.

Dia mengatakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

“Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya,” ungkap Diauddin.

Selain itu, Diauddin menjelaskan pejabat fungsional bidang kesehatan memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang uji kompetensi tenaga kesehatan.

Dia berharap adanya pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dapat membantu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

“Diharapkan para peserta dapat mengikuti uji kompetensi ini dengan baik, sehingga nantinya dapat diterapkan pada saat bekerja,” tutup Diauddin. ant

 

 

Tags: Kepala Dinas KesehatanProvinsi Kalsel DiauddinUji kompetensi
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper