Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Uji Kompetensi 178 Jabatan Fungsional Kesehatan

by matabanua
30 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menguji kompetensi terhadap 178 pejabat fungsional kesehatan pada berbagai bidang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Diauddin di Banjarmasin, Selasa, mengatakan terdapat 15 bidang jabatan fungsional menjalani uji kompetensi pada periode II Agustus 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Diungkapkan dia, sebanyak 15 jabatan tersebut dari dokter, dokter gigi, bidan, asisten apoteker, administrator kesehatan, dan fisioterapi.

Kemudian, lanjut dia, nutrisionis, pranata laboratorium kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, psikologi klinis, elektromedis, perawat, epidemiologi, apoteker dan sanitasi lingkungan.

“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat,” ucap Diauddin.

Dia mengatakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

“Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya,” ungkap Diauddin.

Selain itu, Diauddin menjelaskan pejabat fungsional bidang kesehatan memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang uji kompetensi tenaga kesehatan.

Dia berharap adanya pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dapat membantu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

“Diharapkan para peserta dapat mengikuti uji kompetensi ini dengan baik, sehingga nantinya dapat diterapkan pada saat bekerja,” tutup Diauddin. ant

 

 

Tags: Kepala Dinas KesehatanProvinsi Kalsel DiauddinUji kompetensi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA