TANJUNG – Polres Tabalong menciduk perempuan asal Kota Banjarmasin berinisial RV (30), yang diduga menggadaikan mobil sewaan milik korban MI (28), warga Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Tanjung oleh sat reskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama barang bukti satu fotokopi BPKB, surat keterangan jaminan, dan dua lembar bukti pembayaran angsuran kredit mobil.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 141,4 juta mencakup uang muka pembelian mobil Rp 60 juta, dan pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan Rp 81,4 juta,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (30/8).
Ia membeberkan, kejadian bermula saat pelaku RV mendatangi korban MI untuk menyewa satu unit mobil penumpang dengan biaya Rp 350 ribu per hari.
Selang beberapa hari, pelaku RV menelepon korban dan mengatakan ingin memperpanjang sewa mobil selama satu bulan. Korban pun setuju untuk menyewakan mobil tersebut dengan biaya Rp 8 juta per bulan.
Kemudian, pelaku RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil yang semula dibayarkan per bulan agar dibayar per minggu sebesar Rp 2 juta, dan korban menyetujuinya.
Karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa, korban berencana akan mengambil mobil tersebut, namun telah digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pelapor yang merasa keberatan pun mengadukan kejadian ini ke Polres Tabalong, dan kini pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. ant