TANJUNG – Dua karyawan perawatan menara BTS berinisal PU (43) dan AL (23), yang diduga mencuri baterai menara milik PT Telkomsel di Desa Bintang Ara , Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, mengaku menjual hasil curiannya ke pembeli di Kota Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyebutkan akan mendalami kasus ini, termasuk penyelidikan terhadap pihak pembeli 12 baterai jenis maxlife type fgb-12 100 yang di jual kedua tersangka dengan harga Rp 6 juta.
“Pihak pembeli akan kita lidik, ada unsur kesengajaan atau tidak saat membeli baterai milik Telkomsel yang dicuri pelaku,” jelasnya, Rabu (30/8).
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap tim gabungan di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, menyusul pengaduan dari pihak Telkomsel terkait raibnya baterai menara BTS milik Telkomsel.
Salah satu pelaku mengaku terpaksa menjual 12 baterai tersebut untuk kebutuhan operasional sehari-hari, termasuk membayar utang.
Dari total hasil penjualan baterai curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bayar utang Rp 1 juta, biaya perbaikan mobil Rp 1,9 juta, dan operasional sehari-hari Rp 1,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, komplotan pencuri baterai menara BTS milik Telkomsel berjumlah empat orang.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya telah menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena melakukan aksi serupa.
“Sebagai karyawan pemeliharaan menara BTS, kedua pelaku cukup berpengalaman karena bisa melepas dan mengetahui nilai ekonomis baterai yang dicuri,” katanya. ant