
BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akhirnya membongkar bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, Jalan Tembus Kantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (23/8).
Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, ada sebanyak 9 persil bangunan milik warga disana yang dibongkar lantaran bangunan tersebut sebenarnya tak boleh berada di kawasan RPH.
Hendra menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar (bangli)
“Mulai dari sosialisasi hingga pemberian SP 1, 2, 3. Bahkan kita berikan toleransi waktu, makanya kita bongkar hari ini,” ungkap Hendra disela kegiatan.
Pembongkaran dilakukan karena pemko ingin pads lokasi eks bangunan liar akan ditata lagi oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin. Rencananya, dinas DKP3 akan membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan itu, karena RPH maupun RPU saat ini tidak representatif lagi.
“Proses penertiban banguan liar tersebut berjalan kondusif karena pemilik bangunan liar juga sudah tahu,” tuturnya.
Ia pun bersyukur kegiatan pembongkaran persil yang notabennya didiami karyawan di RPH Basirih itu berjalan kondusif. “Seperti kami sampaikan, bahwa ini permintaan DKP3 Banjarmasin melalui UPT RPH Basirih. Jadi karena ini dianggap bangunan liar, jadi akan dikembalikan fungsinya,” tuturnya.
Sementara, Kepala UPT RPH Basirih, drh Annang Dwijatmiko mengatakan, jumlah bangli di kawasan RPH tersebut semula 15 persil namun kemudian ditinggalkan pemiliknya. “Ssebagian besar sudah dikosongkan dan dibesihkan oleh pemiliknya. Jadi sisanya hari ini ditertibkan Satpol PP,” ujar Annang.
Annang mengatakan, langkah selanjutnya semua bangunan disana yang tidak berfungsi atau tidak ada kaitannya dengan RPH akan dibersihkan pula.
“Jadi kalaupun bekerja atau ada aktivitas di RPH, silahkan keluar masuk tanpa harus menempati atau tinggal di RPH,” kata Annang. via